Selasa, 09 Februari 2016

Analisis Pemberitaan Terkait Hak Jawab

                     Sudahkah Indra Bekti
             Menggunakan Hak Jawabnya?

                                    
                                   oleh :
                         Nikyta Desrivinola
                Mahasiswi Ilmu Komunikasi
                       Universitas Andalas

Belum lama ini beredar isu bahwa Indra Bekti melakukan pelecehan seksual kepada Gigih Arsanofa. Bahkan Gigih membawa bukti rekaman percakapan pribadinya dengan Bekti yang memintanya untuk berhubungan badan. Bahkan sekarang malah makin bertambah "korban" yang turut melaporkan Indra Bekti terkait kasus ini.

Bekti telah melakukan klarifikasi atas pemberitaan tersebut, dia juga telah membantah bahwa berita yang tersebar itu adalah kebohongan yang sengaja memfitnah dirinya. Bekti meminta media untuk tidak lagi menyiarkan berita itu karena ia merasa dirugikan atas informasi yang beredar tersebut.

Pada 3 Februari lalu , Bekti melaporkan sejumlah stasiun televisi dan media online  yang telah menyiarkan pemberitaan yang menyudutnya ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers. Alasan Bekti membuat laporan ini adalah karena dia merasa dirugikan atas pemberitaan yang beredar sementara dia tidak pernah melakukan hal yang disebutkan. Meskipun sampai saat ini, KPI masih mengevaluasi laporan tersebut dan belum menetapkan keputusannya.

Menurut saya, Bekti belum melayangkan hak jawabnya ke media yang dia rasa telah merugikannya. Sepertinya pihak Bekti tidak mengetahui adanya hak jawab yang bisa dilakukannya jika ia merasa keberatan atas pemberitaan seputar kasus ini. Padahal sudah ada landasan hukum yang menjamin hak jawab jika yang diberitakan ingin mengkoreksi pemberitaan yang beredar.

Tindakan Bekti yang langsung membuat laporan ke KPI dan Dewan Pers tanpa melayangkan hak jawabnya ke media membuat kita sadar bahwa sebenarnya masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak tahu tentang ada nya hak jawab. Kurangnya sosialisasi dari Dewan Pers tentang hak jawab ini membuat kekeliruan dalam menyelesaikan persoalan publik dan media.

Seperti kasus Bekti ini, penyelesaian kasusnya ini menurut saya telah salah alamat. Masih ada langkah yang bisa dilakukan Bekti sebelum ia melapor ke KPI dan Dewan Pers yaitu dengan melayangkan hak jawab ke media. Minimnya pengetahuan publik tentang hak jawab ini tentu saja menjadi PR bagi Dewan Pers kedepannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar