Selasa, 09 Februari 2016

Analisis Pemberitaan Terkait Hak Jawab

                     Sudahkah Indra Bekti
             Menggunakan Hak Jawabnya?

                                    
                                   oleh :
                         Nikyta Desrivinola
                Mahasiswi Ilmu Komunikasi
                       Universitas Andalas

Belum lama ini beredar isu bahwa Indra Bekti melakukan pelecehan seksual kepada Gigih Arsanofa. Bahkan Gigih membawa bukti rekaman percakapan pribadinya dengan Bekti yang memintanya untuk berhubungan badan. Bahkan sekarang malah makin bertambah "korban" yang turut melaporkan Indra Bekti terkait kasus ini.

Bekti telah melakukan klarifikasi atas pemberitaan tersebut, dia juga telah membantah bahwa berita yang tersebar itu adalah kebohongan yang sengaja memfitnah dirinya. Bekti meminta media untuk tidak lagi menyiarkan berita itu karena ia merasa dirugikan atas informasi yang beredar tersebut.

Pada 3 Februari lalu , Bekti melaporkan sejumlah stasiun televisi dan media online  yang telah menyiarkan pemberitaan yang menyudutnya ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers. Alasan Bekti membuat laporan ini adalah karena dia merasa dirugikan atas pemberitaan yang beredar sementara dia tidak pernah melakukan hal yang disebutkan. Meskipun sampai saat ini, KPI masih mengevaluasi laporan tersebut dan belum menetapkan keputusannya.

Menurut saya, Bekti belum melayangkan hak jawabnya ke media yang dia rasa telah merugikannya. Sepertinya pihak Bekti tidak mengetahui adanya hak jawab yang bisa dilakukannya jika ia merasa keberatan atas pemberitaan seputar kasus ini. Padahal sudah ada landasan hukum yang menjamin hak jawab jika yang diberitakan ingin mengkoreksi pemberitaan yang beredar.

Tindakan Bekti yang langsung membuat laporan ke KPI dan Dewan Pers tanpa melayangkan hak jawabnya ke media membuat kita sadar bahwa sebenarnya masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak tahu tentang ada nya hak jawab. Kurangnya sosialisasi dari Dewan Pers tentang hak jawab ini membuat kekeliruan dalam menyelesaikan persoalan publik dan media.

Seperti kasus Bekti ini, penyelesaian kasusnya ini menurut saya telah salah alamat. Masih ada langkah yang bisa dilakukan Bekti sebelum ia melapor ke KPI dan Dewan Pers yaitu dengan melayangkan hak jawab ke media. Minimnya pengetahuan publik tentang hak jawab ini tentu saja menjadi PR bagi Dewan Pers kedepannya.

Kamis, 04 Februari 2016

Analisis Pemberitaan di Media Berdasarkan Etika Pers




Analisis Pemberitaan Media Berdasarkan Etika Pers
Terhadap Jessica Kumala Wongso dalam Kasus Kematian Wayan Mirna Salihin

Oleh :
Nikyta Desrivinola
Mahasiswa Ilmu Komunikasi
Universitas Andalas

Fokus yang kita lihat dalam kasus ini bukan benar atau tidaknya dugaan tersangka terhadap Jessica, melainkan terhadap bagaimana media memberitakan Jessica yang beberapa waktu lalu masih menjadi saksi dalam kasus ini.
Ketika masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini, media gencar memberitakan spekulasi yang menyudutkan Jessica sebagai dalang yang meracuni Mirna menggunakan sianida hingga tewas pada 6 Januari 2016 lalu.
Meskipun saat itu polisi belum menetapkan Jessica sebagai tersangka tapi pemberitaan di media membentuk opini bahwa Jessica lah tersangka dalam kasus ini. Salah satu dari peran pers adalah menyediakan informasi untuk masyarakat serta memperjuangkan kebenaran dan keadilan.
Menurut saya dalam kasus ini telah terjadi pelanggaran etika pers ketika media menyudutkan Jessica sebagai pelaku sementara belum ada cukup bukti yang  membuktikan tentang kebenaran itu. Hal itu saya rasa telah melanggar kewajiban pers  Pasal 5 UU No.40/1999 karena tidak menghormati asas duga tak bersalah. Pers seharusya bersikap netral dalam menyiarkan berita sehingga tidak terjadi penghakiman oleh media yang bisa saja merugikan pihak lain.
Pers nasional memang memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan menyampaikan gagasan & informasi, akan tetapi wartawan telah melanggar etika pers ketika dalam mendapatkan informasi terkait kasus ini, Jessica merasa tidak nyaman karena merasa selalu dikejar  wartawan hingga menghambat aktifitasnya.
Berdasarkan fungsi pers dalam UU No 40/1999, pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Banyak media yang menyiarkan kasus ini sebagai berita utama dalam program mereka. Bahkan tak jarang berita ini disiarkan seharian. Menurut saya, dengan terus menerus menyiarkan berita mengenai kasus ini, media tidak memperhatikan lagi aspek pendidikan. Berita terkait kasus pembunuhan seperti ini, meningkatkan perilaku agresif penonton untuk “meniru” karena media menyiarkan konstruksi kejadian. Hal tersebut tentu saja berdampak buruk karena dapat memicu timbulnya kasus serupa kedepannya.
Pers berperan untuk mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Sayangnya dalam kasus ini juga telah melanggar etika pers yang ada karena pendapat yang disiarkan dalam kasus ini hanya spekulasi dari pihak – pihak yang belum bisa dipastikan kebenarannya. Tak jarang informasi yang berkembang di masyarakat juga simpang siur. Sehingga kebenaran atas berita yang disiarkan juga tidak bisa dipertanggungjawabkan.