Analisis
Pemberitaan Media Berdasarkan Etika Pers
Terhadap Jessica Kumala Wongso dalam
Kasus Kematian Wayan Mirna Salihin
Oleh :
Nikyta
Desrivinola
Mahasiswa Ilmu Komunikasi
Universitas
Andalas
Fokus
yang kita lihat dalam kasus ini bukan benar atau tidaknya dugaan tersangka
terhadap Jessica, melainkan terhadap bagaimana media memberitakan Jessica yang
beberapa waktu lalu masih menjadi saksi dalam kasus ini.
Ketika
masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini, media gencar memberitakan
spekulasi yang menyudutkan Jessica sebagai dalang yang meracuni Mirna menggunakan
sianida hingga tewas pada 6 Januari 2016 lalu.
Meskipun
saat itu polisi belum menetapkan Jessica sebagai tersangka tapi pemberitaan di
media membentuk opini bahwa Jessica lah tersangka dalam kasus ini. Salah satu
dari peran pers adalah menyediakan informasi untuk masyarakat serta memperjuangkan
kebenaran dan keadilan.
Menurut
saya dalam kasus ini telah terjadi pelanggaran etika pers ketika media
menyudutkan Jessica sebagai pelaku sementara belum ada cukup bukti yang membuktikan tentang kebenaran itu. Hal itu
saya rasa telah melanggar kewajiban pers Pasal 5 UU No.40/1999 karena tidak menghormati
asas duga tak bersalah. Pers seharusya bersikap netral dalam menyiarkan berita
sehingga tidak terjadi penghakiman oleh media yang bisa saja merugikan pihak
lain.
Pers
nasional memang memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan menyampaikan gagasan
& informasi, akan tetapi wartawan telah melanggar etika pers ketika dalam
mendapatkan informasi terkait kasus ini, Jessica merasa tidak nyaman karena
merasa selalu dikejar wartawan hingga
menghambat aktifitasnya.
Berdasarkan
fungsi pers dalam UU No 40/1999, pers mempunyai fungsi sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Banyak media yang menyiarkan kasus ini
sebagai berita utama dalam program mereka. Bahkan tak jarang berita ini
disiarkan seharian. Menurut saya, dengan terus menerus menyiarkan berita
mengenai kasus ini, media tidak memperhatikan lagi aspek pendidikan. Berita terkait
kasus pembunuhan seperti ini, meningkatkan perilaku agresif penonton untuk “meniru”
karena media menyiarkan konstruksi kejadian. Hal tersebut tentu saja berdampak
buruk karena dapat memicu timbulnya kasus serupa kedepannya.
Pers
berperan untuk mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat,
akurat, dan benar. Sayangnya dalam kasus ini juga telah melanggar etika pers
yang ada karena pendapat yang disiarkan dalam kasus ini hanya spekulasi dari
pihak – pihak yang belum bisa dipastikan kebenarannya. Tak jarang informasi
yang berkembang di masyarakat juga simpang siur. Sehingga kebenaran atas berita
yang disiarkan juga tidak bisa dipertanggungjawabkan.
saya juga tidak percaya dengan dugaan jessica sebagai tersangka dalam kasus ini. Tidak hanya media yang menyudutkan jessica dalam pemberitaan seperti hal yang tidak jelas dan tidak bisa dipercaya karena tidak mempunyai bukti yang kuat serta menurut saya polisi yang masih gegabah dalam memutuskan perkara ini, padahal masyarakat harus tau juga apa yang sebenarnya bukti yang kuat menyatakan jessica sebagai tersangka.
BalasHapusbukti yg memberatkan bisa dikatakan belum cukup, tapi spekulasi yg berkembang menyatakan demikian. hal ini sangat disayangkan ketika media memberitakan sesuatu yg blm pasti kebenarannya, tapi telah membentuk opini publik untuk melakukan penghakiman terhadap jesica. netralnya pers dlm mempublikasikan sbh informasi sangat disangsikan.
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Hapus