Kamis, 04 Februari 2016

Analisis Pemberitaan di Media Berdasarkan Etika Pers




Analisis Pemberitaan Media Berdasarkan Etika Pers
Terhadap Jessica Kumala Wongso dalam Kasus Kematian Wayan Mirna Salihin

Oleh :
Nikyta Desrivinola
Mahasiswa Ilmu Komunikasi
Universitas Andalas

Fokus yang kita lihat dalam kasus ini bukan benar atau tidaknya dugaan tersangka terhadap Jessica, melainkan terhadap bagaimana media memberitakan Jessica yang beberapa waktu lalu masih menjadi saksi dalam kasus ini.
Ketika masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini, media gencar memberitakan spekulasi yang menyudutkan Jessica sebagai dalang yang meracuni Mirna menggunakan sianida hingga tewas pada 6 Januari 2016 lalu.
Meskipun saat itu polisi belum menetapkan Jessica sebagai tersangka tapi pemberitaan di media membentuk opini bahwa Jessica lah tersangka dalam kasus ini. Salah satu dari peran pers adalah menyediakan informasi untuk masyarakat serta memperjuangkan kebenaran dan keadilan.
Menurut saya dalam kasus ini telah terjadi pelanggaran etika pers ketika media menyudutkan Jessica sebagai pelaku sementara belum ada cukup bukti yang  membuktikan tentang kebenaran itu. Hal itu saya rasa telah melanggar kewajiban pers  Pasal 5 UU No.40/1999 karena tidak menghormati asas duga tak bersalah. Pers seharusya bersikap netral dalam menyiarkan berita sehingga tidak terjadi penghakiman oleh media yang bisa saja merugikan pihak lain.
Pers nasional memang memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan menyampaikan gagasan & informasi, akan tetapi wartawan telah melanggar etika pers ketika dalam mendapatkan informasi terkait kasus ini, Jessica merasa tidak nyaman karena merasa selalu dikejar  wartawan hingga menghambat aktifitasnya.
Berdasarkan fungsi pers dalam UU No 40/1999, pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Banyak media yang menyiarkan kasus ini sebagai berita utama dalam program mereka. Bahkan tak jarang berita ini disiarkan seharian. Menurut saya, dengan terus menerus menyiarkan berita mengenai kasus ini, media tidak memperhatikan lagi aspek pendidikan. Berita terkait kasus pembunuhan seperti ini, meningkatkan perilaku agresif penonton untuk “meniru” karena media menyiarkan konstruksi kejadian. Hal tersebut tentu saja berdampak buruk karena dapat memicu timbulnya kasus serupa kedepannya.
Pers berperan untuk mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Sayangnya dalam kasus ini juga telah melanggar etika pers yang ada karena pendapat yang disiarkan dalam kasus ini hanya spekulasi dari pihak – pihak yang belum bisa dipastikan kebenarannya. Tak jarang informasi yang berkembang di masyarakat juga simpang siur. Sehingga kebenaran atas berita yang disiarkan juga tidak bisa dipertanggungjawabkan.


3 komentar:

  1. saya juga tidak percaya dengan dugaan jessica sebagai tersangka dalam kasus ini. Tidak hanya media yang menyudutkan jessica dalam pemberitaan seperti hal yang tidak jelas dan tidak bisa dipercaya karena tidak mempunyai bukti yang kuat serta menurut saya polisi yang masih gegabah dalam memutuskan perkara ini, padahal masyarakat harus tau juga apa yang sebenarnya bukti yang kuat menyatakan jessica sebagai tersangka.

    BalasHapus
    Balasan
    1. bukti yg memberatkan bisa dikatakan belum cukup, tapi spekulasi yg berkembang menyatakan demikian. hal ini sangat disayangkan ketika media memberitakan sesuatu yg blm pasti kebenarannya, tapi telah membentuk opini publik untuk melakukan penghakiman terhadap jesica. netralnya pers dlm mempublikasikan sbh informasi sangat disangsikan.

      Hapus
    2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus